Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas pajak daerah.
Dengan demikian, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan listrik kini dapat dikenakan PKB dan BBNKB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan regulasi turunan.
Hal ini disampaikan Bapenda DKI Jakarta di website resmi, Bapenda.jakarta.go.id.
Dalam pengumuman tersebut, Pemprov DKI menyadari bahwa masyarakat telah berperan dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
Karena itu, meskipun ada perubahan kebijakan nasional, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau.
Pemprov DKI Jakarta sedang merancang skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam Permendagri terbaru.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Pemerintah Harus Waspada Stok Pertalite
Insentif ini bertujuan untuk:
- Mengurangi beban pajak masyarakat
- Menjaga daya beli
- Tetap mendorong adopsi kendaraan listrik
Pendekatan ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kebijakan insentif juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.
Pemprov DKI menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak boleh menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Sebaliknya, dengan insentif yang tepat, ekosistem kendaraan listrik diharapkan terus tumbuh positif.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR