MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan listrik yang semula Rp 0 kini akan dikenakan tarif.
Kebijakan nasional menetapkan motor maupun mobil listrik harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Besaran pengenaan tarif pajak tergantung jenis dan tahun pembuatan kendaraan listrik tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah, seiring perubahan kebijakan nasional yang tidak lagi memberikan pembebasan otomatis.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pungutan pajak tetap diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang digunakan semua kendaraan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, mengutip Kompas.com.
Ia menjelaskan, tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor serta dengan potensi tertundanya dana bagi hasil pajak, kemampuan fiskal daerah akan tertekan.
Menurut dia, kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas infrastruktur.
Baca Juga: QJMotor COV 125 S/X Resmi Dijual, Bikin Panas Pasar Motor Trail
Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, seiring manfaat yang dirasakan, khususnya dari perbaikan jalan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR