Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, Korlantas Polri: Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama

Ahmad Ridho - Selasa, 21 April 2026 | 08:30 WIB
Istimewa
Korlantas Polri mudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bekas tidak perlu melampirkan KTP pemilik pertama.

MOTOR Plus-online.com - Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi imbasnya berlaku secara nasional.

Dedi Mulyadi menyerukan warga Jawa Barat agar tidak perlu membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bekas.

Hal ini dipertegas Korlantas Polri yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas tidak perlu melampirkan KTP pemilik pertama.

Kemudahan itu untuk menjawab polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo, melansir laman tribratanews.polri.go.id.

Sebagai solusi sementara, lanjut dia, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

Masyarakat pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Khawatir, Ini Penyebab SPBU Vivo Tutup Sementara

Dirregident menegaskan prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit.

Ketika masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular