MOTOR Plus-online.com - Selama ini para pengguna motor dan mobil listrik senang karena kebijakan pajak kendaraan Rp 0.
Sekarang pajak Rp 0 tinggal mimpi karena akan dikenakan tarif pajak kendaraan yang sama seperti kendaraan konvensional.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan baru.
Melansir Kontan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menindaklanjuti aturan pengenaan pajak kendaraan listrik yang selama ini Rp 0.
Meski kena pajak, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif untuk pemilik mobil dan motor listrik.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi landasan terbaru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, Korlantas Polri: Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama
Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR