MOTOR Plus-online.com - Pencabutan insentif pajak kendaraan listrik berimbas kemana-mana, salah satunya industri konversi motor listrik bisa terancam.
Pemerintah resmi menghapus pajak kendaraan listrik Rp 0.
Pemilik mobil listrik harus menyiapkan uang untuk membayar pajak kendaraan listrik dengan tarif berbeda.
Upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia berpotensi menghadapi hambatan setelah terbitnya kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik.
Kebijakan baru tersebut tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan pajak kendaraan motor dan mobil listrik tak lagi Rp 0.
INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang tengah mendorong adopsi kendaraan listrik.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut aturan tersebut justru mengirimkan sinyal yang bertolak belakang bagi masyarakat maupun investor.
“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry, melansir Kompas.com.
Baca Juga: Baru Tahu, 5 Kendaraan Ini Ternyata Nggak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Di tengah kebutuhan insentif untuk memperluas adopsi kendaraan listrik, kebijakan baru justru menghapus kepastian pembebasan pajak dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR