Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dicabut, Industri Konversi Motor Listrik Terancam

Ahmad Ridho - Kamis, 23 April 2026 | 08:30 WIB
MOTOR Plus
Industi konversi kendaraan BBM ke listrik bisa terancam akibat insentif kendaraan listrik dicabut.

MOTOR Plus-online.com - Pencabutan insentif pajak kendaraan listrik berimbas kemana-mana, salah satunya industri konversi motor listrik bisa terancam.

Pemerintah resmi menghapus pajak kendaraan listrik Rp 0.

Pemilik mobil listrik harus menyiapkan uang untuk membayar pajak kendaraan listrik dengan tarif berbeda.

Upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia berpotensi menghadapi hambatan setelah terbitnya kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik.

Kebijakan baru tersebut tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan pajak kendaraan motor dan mobil listrik tak lagi Rp 0.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang tengah mendorong adopsi kendaraan listrik.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut aturan tersebut justru mengirimkan sinyal yang bertolak belakang bagi masyarakat maupun investor.

“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Baru Tahu, 5 Kendaraan Ini Ternyata Nggak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Di tengah kebutuhan insentif untuk memperluas adopsi kendaraan listrik, kebijakan baru justru menghapus kepastian pembebasan pajak dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular