MOTOR Plus-online.com - MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan baik motor dan mobil harus melakukan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahun.
Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ).
Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ mewajibkan pengesahan STNK tahunan, sementara Pasal 74 UU LLAJ mengancam penghapusan data kendaraan jika pajak mati 2 tahun.
Sanksi telat pembayaran pajak meliputi denda administrasi.
Bayar pajak tahunan dibayarkan sesuai tanggal yang tertera pada STNK kendaraan.
Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung tahun pembuatan motor atau mobil.
Jarang yang tahu, ternyata ada 5 jenis kendaraan yang nggak perlu bayar pajak tahunan.
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Pajak dan Retribusi Daerahdi dalam Pasal7 poin (3) yang berbunyi:
Baca Juga: Kymco G7 2026 Diluncurkan, Mesin Hybrid Usung Power Transmission Matrix
Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR