Gratis Balik Nama Kendaraan Bekas dan Diskon PKB di Jateng, Berlaku Hingga Akhir Tahun 2026

Ahmad Ridho - Kamis, 23 April 2026 | 11:00 WIB
Kompas.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggratiskan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) dan diskon pajak 5 persen.

MOTOR Plus-online.com - Saat ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Kedua provinsi tersebut memberikan keringanan yang berbeda dan berlaku sampai akhir bulan ini.

Ternyata Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga meluncurkan program kebijakan pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, Pemprov Jateng menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 5 persen.

Program keringanan ini ditujukkan untuk warga Jateng yang membeli motor atau mobil bekas.

Diskon 5 persen dan pembebasan BBNKB ini berlaku hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Informasi ini seperti diunggah di akun Instagram @bapenda_jateng.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Ada kabar gembira nih buat warga Jawa Tengah.
Buat kamu yang baru beli motor atau mobil second, mumpung ada program GAS 5% JATENG, yuk buruan diurus surat-suratnya!

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular