Pajak Kendaraan Listrik Rp 0 Tinggal Mimpi, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan Baru

Ahmad Ridho - Selasa, 21 April 2026 | 12:20 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menindaklanjuti aturan pengenaan pajak kendaraan listrik yang selama ini Rp 0.

MOTOR Plus-online.com - Selama ini para pengguna motor dan mobil listrik senang karena kebijakan pajak kendaraan Rp 0.

Sekarang pajak Rp 0 tinggal mimpi karena akan dikenakan tarif pajak kendaraan yang sama seperti kendaraan konvensional.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan baru.

Melansir Kontan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menindaklanjuti aturan pengenaan pajak kendaraan listrik yang selama ini Rp 0.

Meski kena pajak, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif untuk pemilik mobil dan motor listrik.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi landasan terbaru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, Korlantas Polri: Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama

Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui.

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas pajak daerah.

Dengan demikian, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan listrik kini dapat dikenakan PKB dan BBNKB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan regulasi turunan.

Hal ini disampaikan Bapenda DKI Jakarta di website resmi, Bapenda.jakarta.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, Pemprov DKI menyadari bahwa masyarakat telah berperan dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.

Karena itu, meskipun ada perubahan kebijakan nasional, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau.

Pemprov DKI Jakarta sedang merancang skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam Permendagri terbaru.

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Pemerintah Harus Waspada Stok Pertalite

Insentif ini bertujuan untuk:

- Mengurangi beban pajak masyarakat

- Menjaga daya beli

- Tetap mendorong adopsi kendaraan listrik

Pendekatan ini menunjukkan upaya menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat.

Kebijakan insentif juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan.

Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.

Pemprov DKI menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak boleh menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Sebaliknya, dengan insentif yang tepat, ekosistem kendaraan listrik diharapkan terus tumbuh positif.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular