MOTOR Plus-online.com - Semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak tahunan dan 5 tahunan.
Kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor diatur utama dalam UU No. 1 Tahun 2022 (Pasal 1 angka 28) tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sanksi keterlambatan atau tidak bayar diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 (penghapusan data jika 2 tahun mati pajak) dan Pasal 288 (pidana kurungan), serta Perpol No. 7 Tahun 2021.
Biasanya pemilik kendaraan akan melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo pajaknya atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tetapi tidak sedikit pula pemilik kendaraan yang lupa melakukan pembayaran pajak sehingga harus rela mendapatkan sanksi administrasi atau denda.
Besaran denda ini sesuai dengan lamanya keterlambatan tersebut dan sudah ada perhitungannya.
Untuk mengantisipasi terlambat membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan bisa membayarkannya lebih awal atau mendahului waktu jatuh tempo.
Seperti dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.
Baca Juga: Skutik Adventure Baru Mirip Honda ADV160, Mesin 188 cc Segini Harganya
"Satu bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa bayar pajak kendaraan. Misalnya pajak kendaraan mati di bulan Februari, awal Januari mau bayar tentu bisa. Tapi jika tiga bulan sebelum jatuh tempo ingin bayar belum bisa dilakukan," kata Dwi Wahyu Rahardjo mengutip GridOto.
Namun walaupun pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Dwi memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR