Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara Bikin Warga Senang, Nunggak 4 Tahun Cuma Bayar Segini

Ahmad Ridho - Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:32 WIB
bapenda.kaltaraprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung dibeberapa provinsi, salah satunya di Tarakan Kalimantan Utara.

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Salah satunya pemutihan masih berlaku di Tarakan, Kalimantan Utara.

Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara bikin warga senang, nunggak 4 tahun cuma bayar segini.

Masing-masing provinsi menerapkan kebijakan ampunan yang berbeda-beda.

Namun biasanya pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.

Warga pemilik kendaraan di Tarakan bersyukur dengan diadakannya program pemutihan pajak kendaraan ini.

Ratusan warga tampak antre di bagian loker pembayaran Kantor Samsat Bersama pagi hingga siang tadi, Senin (11/8/2025).

Antrean warga, dalam rangka mendapatkan pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: 3 Sasaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur, Ini yang Diutamakan

Salah seorang warga Tarakan yang ikut mengantre, sebut saja Yunus warga RT 59 mengakui informasi adanya pemutihan didapatkan dari rekannya.

"Jadi saya cobalah ke Kantor Samsat ini," ungkap Yunus, dikutip dari Tribun Kaltara.

Ia melanjutkan, adapun kendaraannya sendiri diperkirakannya sekitar empat tahun tidak dibayarkan pajaknya alias menunggak.

"Ini kendaraan sendiri," bebernya.

Alasan tidak membayar dalam empat tahun karena kondisi ekonomi.

Berdampak pada pendapatan yang pas-pasan.

"Saya kerjanya tukang bangunan. Itulah karena kondisi keadaannya ekonomi. Karena ada kemarin teman sampaikan info bisa pemutihan jadi saya ke sinilah, baguslah kita ikuti," terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa hari ini informasinya ia tak membayar denda. Biaya pokok saja dibayar Rp230 ribu.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur, Motor Sport Legendaris Honda CG150 Dirilis Harga Rp 26 Juta

Setelah dapat informasi pemutihan denda pajak lanjutnya bersamaan dengan ia juga sudah memiliki uang yang dikumpulkan dari hasil bekerja sebagai kuli bangunan akhirnya siap datang ke Kantor Samsat Tarakan.

"Tadi saya bayar sekitar Rp900 ribuan selama 4 tahun ini. Seharusnya bisa sampai Rp1 juta lebih kalau tidak ada pemutihan," aku Yunus.

Ia melanjutkan lagi tentunya adanya pemutihan ini pihaknya sangat merasa terbantu.

"Ya mau gimana lagi karena saya kerjanya tukang bangunan. Tapi bersyukur ini pemutihan sangat meringankan. Karena di rumah kami ada 4 anak. Semua sudah sekolah," tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular