Proses Perpanjangan SIM Lewat Online Gagal, Apakah Uang Bisa Kembali?

Ahmad Ridho - Senin, 11 Agustus 2025 | 19:00 WIB
www.digitalkorlantas.id
Proses perpanjangan SIM sekarang bisa via online tanpa harus ke Satpas SIM, apakah uang bisa kembali saat proses gagal?

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum berakhir.

Proses perpanjangan SIM lewat online gagal, apakah uang bisa kembali?

Selain langsung ke kantor Satpas SIM atau SIM keliling, perpanjang SIM sekarang lebih mudah bisa lewat ponsel.

Aplikasi Digital Korlantas Polri memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM lewat online.

Meski prosesnya lebih praktis, efisien dan tanpa perlu ke Satpas, ada kalanya permohonan perpanjangan tidak berhasil diproses atau ditolak.

Namun, tak perlu khawatir jika perpanjangan SIM gagal, sebab biaya yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti mengatakan, jika perpanjangan SIM online gagal, uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan.

Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali,” kata Ilham dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Update Tarif Perpanjang SIM Agustus 2025, Masa Berlaku SIM Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

Nantinya, proses pengembalian dana ini dilakukan secara otomatis ke rekening yang telah dicantumkan pemohon saat mengajukan perpanjangan.

Meski begitu, pengembalian dana akan dikenakan potongan untuk biaya administrasi oleh pihak bank.

Namun, ada pemotongan layanan dari BNI, sebesar 16.500.

"Jadi pemohon yang gagal proses tidak dirugikan, melalui aplikasi Sinar,” katanya.

Oleh karena itu, pastikan nomor rekening yang ditulis saat melakukan perpanjangan online benar dan aktif, agar dana bisa diterima tanpa kendala.

Sementara, untuk proses pengembalian dana membutuhkan waktu beberapa hari, tergantung dari sistem perbankan.

Untuk menghindari gagal perpanjangan SIM secara online, pemohon perlu teliti dan sesuai arahan saat mengunggah dokumen yang diminta.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular