MOTOR Plus-online.com - Untuk melakukan meningkatkan ketertiban lalu lintas, Polri menerapkan tilang ETLE.
Saldo ATM bisa amblas, ketahui titik kamera tilang ETLE di Jakarta dan cara bayar denda
Keseringan terkena tilang elektronik berpengaruh pada jumlah saldo pemilik kendaraan yang berkurang.
Hal ini pastinya untuk membayar denda tilang ETLE yang sudah dilakukan pengendara motor atau mobil.
Ketahui juga cara melakukan pembayaran denda tilang ETLE dan besarannya sesuai jenis pelanggaran.
Cara cek nama Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) penting diketahui agar tidak terkena masalah dikemudian hari.
Pasalnya, denda tilang online / ETLE harus dibayar atau surat-surat kendaraan diblokir pihak berwenang.
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran.
Baca Juga: Polres Garut Resmi Terapkan Tilang ETLE, Ini 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Berikut titik kamera ETLE di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
Lokasi ETLE di Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Lokasi ETLE di Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
Baca Juga: Sudah Ada Kamera Tilang ETLE Kenapa Masih Digelar Operasi Patuh 2025?
- Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Lokasi ETLE di Jakarta Timur
- Simpang Cawang UKI
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Matraman Raya
- Terminal Kampung Melayu
Lokasi ETLE di Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Jalan S. Parman
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Baca Juga: Pemotor di Indramayu Waspada, Melanggar Lalu Lintas Langsung Terekam ETLE Pendeteksi Wajah
Lokasi ETLE di Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Lokasi ETLE di Depok
- Margonda Raya
- Simpang Juanda
- Jalan Kartini
Lokasi ETLE di Bekasi
- Jalan Ahmad Yani
- Kalimalang
- Jalan Raya Narogong
Lokasi ETLE di Tangerang
- Jalan MH Thamrin
- Cikokol
- Simpang Bitung
- Jalan Merdeka
Baca Juga: 5 Bahaya Berkendara Main Ponsel, Bukan Cuma Diincar Kamera ETLE
Cara bayar denda tilang ETLE melalui Bank BRI:
1. Bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR