MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki kode wilayah.
Jangan kaget, polisi bisa tahu alamat pemilik kendaraan cuma dari 3 huruf di pelat nomor.
Pelat nomor juga berfungsi untuk melakukan identifikasi saat terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.
Setiap angka dan huruf yang ada pada pelat nomor mobil dan motor punya arti tersendiri.
Tidak semua pemilik kendaraan tahu informasi yang termuat dalam pelat nomornya.
Terutama arti kode 3 huruf akhir di pelat nomor kendaraan motor atau mobil.
Dikutip dari laman NTMC Polri, ada tiga informasi yang dimuat dalam pelat nomor.
Pelat nomor memuat kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.
Baca Juga: Motor Tanpa Pelat Nomor Target Operasi Patuh 2025, Langsung Ditilang
Huruf di awal pelat nomor menyatakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor, misalnya huruf B berarti kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi atau Depok.
Kemudian 4 angka berikutnya merupakan nomor urut registrasi.
Kemudian kode 3 huruf di belakang menandakan jenis kendaraan bermotor dan huruf pembeda.
Misalnya, huruf BFN, B berarti kendaraan terdaftar atau berasal dari Jakarta Barat.
F menandakan jenis kendaraan, yaitu minibus, hatchback atau city car.
Sedangkan N merupakan pembeda.
Huruf-huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Berikut adalah arti kode abjad pertama setelah angka nomor registrasi kendaraan:
B: Jakarta Barat
Baca Juga: Ketahuan Ciri Pelat Nomor Motor atau Mobil yang Beli Kredit, Polisi Ungkap Faktanya
C: Kota Tangerang
E: Depok
F: Kabupaten Bekasi
G: Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
K: Kota Bekasi
N: Kabupaten Tangerang Samsat BSD
P: Jakarta Pusat
S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur
U: Jakarta Utara
V: Kota Tangerang Samsat Ciledug
Sedangkan arti abjad kedua yang mewakili golongan atau jenis kendaraan:
A: Sedan/pikap
D: Truk
F: Minibus, hatchback, city car
J: Jip dan SUV
Q: Staf pemerintahan
T: Taksi
U: Staf pemerintahan
V: Minibus
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR