MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan tahun 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.
Berakhir 31 Agustus 2025, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berikan 6 keringanan.
Warga Jawa Timur lekas manfaatkan program pemutihan ini karena banyak gratisan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Pemutihan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Dikutip dari Kompas TV, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus, yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khofifah mengatakan kebijakan ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur.
Serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembebasan pajak daerah meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR