3 Sasaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur, Ini yang Diutamakan

Ahmad Ridho - Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Grid.ID/Octa Saputra
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur akan berakhir pada 31 Agustus 2025, ada 6 keringanan diberikan.

MOTOR Plus-online.com - Saat ini program ampunan denda pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 21 provinsi.

3 sasaran program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur, siapa yang diutamakan?

Sama seperti di provinsi lain, Jawa Timur juga memberikan keringanan untuk penunggak pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025.

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Selain itu, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dia juga mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Aceh Sampai Papua, Berlaku Sampai Kapan?

Sasaran utama dari program pemutihan pajak Jatim 2025 meliputi masyarakat umum, terutama:

- Pengemudi ojek online

- Pelaku usaha roda tiga

- Warga yang termasuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

“Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ucapnya.

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi @bapendajatim, program pemutihan ini dapat dinikmati oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembebasan sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat

2. Pembebasan PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung, Jawa Barat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Motor dan Mobil

3. Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik Wajib Pajak kurang mampu

4. Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik Wajib Pajak dengan profesi ojek online

5. Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga

6. Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular