Warga Yogyakarta Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sudah Dimulai

Ahmad Ridho - Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:00 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

MOTOR Plus-online.com - Masih ada 12 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2025.

Terbaru program ampunan pajak kendaraan bermotor berlangsung di DI Yogyakarta.

Warga Yogyakarta buruan ke Samsat, pemutihan pajak kendaraan 2025 sudah dimulai.

Dikutip dari Kompas TV, program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Program yang digelar mulai hari ini, Jumat (1/8), diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) serta 13 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemerintah Daerah DIY melalui kerja sama dengan Bapenda, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY, resmi memberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan penuh, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

"Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau," demikian keterangan dari website samsatsleman.jogjaprov.go.id, Kamis (31/7).

Program bertajuk Bebas Denda ini mencakup penghapusan denda atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jakarta, Banten dan Jawa Barat Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berakhir Kapan?

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan, sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang selama ini terkendala oleh akumulasi denda administratif.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular