Selain tidak bisa mengurus pajak kendaraan, pemilik juga harus menanggung beban denda yang bisa membengkak jika proses administrasi tertunda.
Denda tilang bervariasi tergantung pelanggaran, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Pemblokiran ini juga bisa menyulitkan proses jual beli kendaraan bekas, karena status kendaraan yang belum bersih dari pelanggaran akan menghambat mutasi dan balik nama.
"Makanya kami imbau masyarakat rutin cek status kendaraannya. Bisa melalui situs ETLE, aplikasi SIGNAL, atau bertanya ke kantor Samsat," kata Wiyono.
Dengan membayar denda tilang tepat waktu, pemilik kendaraan dapat terhindar dari kendala hukum dan memastikan semua proses administrasi berjalan lancar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR