MOTOR Plus-online.com - Resmi Korlantas Polri meluncurkan BPKB elektronik atau e-BPKB.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas Polri).
Baru-baru ini, kepolisian resmi menerbitkan BPKB elektronik dengan ukuran yang lebih kecil.
Selain itu, BPKB elektronik ini dilengkapi chip RFID.
Lalu berapa biaya penerbitan BPKB elektronik versi terbaru ini?
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sudah mulai diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai inovasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di seluruh Polda Jajaran.
BPKB elektronik memiliki sistem lebih canggih karena sudah dilengkapi Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.
Baca Juga: BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan, BPKB Model Lama Harus Ganti Baru?
Karena BPKB elektronik sudah dilengkapi teknologi lebih canggih, apakah biaya penerbitannya lebih mahal?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB elektronik masih sama dengan yang konvensional.
“Biaya sama dengan BPKB konvensional, yakni sebesar Rp 375.000, sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Prianggo dikutip dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Prianggo mengatakan, bila nantinya ada perkembangan informasi mengenai BPKB elektronik, pihaknya memastikan akan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR