MOTOR Plus-online.com - Berbeda dengan provinsi lainnya, Jakarta tidak mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Tapi jelang HUT Jakarta ke-498 Gubernur Pramono Anung bebaskan denda pajak.
Momen spesial perayaan HUT Jakarta, warga akan diberikan kejutan.
Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan pemutihan atau pembebasan denda sejumlah pajak bagi warga yang membayar pajak tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 yang jatuh pada 22 Juni 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pemutihan denda ini tidak berlaku bagi warga yang tidak membayar pajak sama sekali, melainkan untuk mereka yang membayar pajak pada tanggal tersebut.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Pramono, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Dia menyebut, berbagai kemudahan akan diberikan pada hari ulang tahun Jakarta.
Baca Juga: Diskon Sampai 39 Persen, Daftar 10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
“Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” kata Pramono.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR