Sikat Habis Kejahatan Jalanan, Polresta Cirebon Kumpulkan 21 Geng Motor dan Geng Konten

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Juni 2025 | 15:25 WIB
tribratanews.jabar.polri.go.id
Polresta Cirebon menggelar Deklarasi Pemberantasan Geng Motor di Masjid Syarif Hidayatullah Asrama Polisi Kaliwadas, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (10/6/2025).

MOTOR Plus-online.com - Geng motor makin meresahkan dan terus menebar teror.

Terakhir, geng motor rusak rumah warga di Cirebon Jawa Barat.

Sikat habis kejahatan jalanan, Polresta Cirebon gelar deklarasi anti geng motor.

Dikutip dari laman tribratanews.jabar.polri.go.id, Polresta Cirebon menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang dilakukan kelompok geng motor.

Sebagai upaya konkret, Polresta Cirebon menggelar Deklarasi Pemberantasan Geng Motor di Masjid Syarif Hidayatullah Asrama Polisi Kaliwadas, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (10/6/2025).

Deklarasi ini merupakan momentum penting yang dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari 21 kelompok geng motor dan geng konten.

Hadirnya perwakilan dari berbagai kelompok geng motor, termasuk XTC, GBR, Moonraker, dan Brigez, menunjukkan komitmen bersama untuk berubah dan menciptakan lingkungan yang aman.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari gerakan pembinaan serius kepada para remaja dan kelompok bermotor.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tawarkan Geng Motor di Cirebon Pekerjaan, Celurit Diganti Sapu

 “Kami ingin memastikan tidak ada lagi aksi geng motor yang meresahkan,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular