MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget, ternyata tilang elektronik juga mengincar pejalan kaki, bukan cuma kendaraan.
Waspada tilang ETLE mengincar pejalan kaki, bagaimana mekanismenya?
Belakangan ini ramai soal tilang elektronik yang menjerat kendaraan setelah melakukan pelanggaran.
Motor atau mobil yang melanggar dan terekam kamera ETLE harus melakukan konfirmasi dan membayar denda.
Jika mengabaikan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka siap-siap STNK kendaraan diblokir.
STNK yang diblokir tidak akan bisa membayar pajak kendaraan tahunan maupun 5 tahun.
Ternyata tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak cuma mengawasi kendaraan bermotor, tapi juga mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.
Aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Baca Juga: 3 Data yang Diperlukan Untuk Mengetahui Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR