Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Cara mengambil sisa uang titipan (kelebihan bayar denda)
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
Baca Juga: 3 Data yang Diperlukan Untuk Mengetahui Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Lalu kemana sisa uang denda tilang elektronik jika tidak diambil?
Perlu diketahui, bahwa Denda tilang merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, semua uang yang diterima oleh Kejaksaan, akan disetorkan ke Kas Negara.
Untuk sisa uang titipan, jika setelah 1 tahun, sisa uang tersebut tidak diambil oleh Pelanggar, maka sesuai ketentuan pasal 268(2) UU No. 22/2009, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Karena itu segera lakukan pengambilan sisa uang titipan, bagi pelanggar yang telah membayar sebelum sidang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR