Saldo Rekening Berkurang, Kemana Sisa Uang Denda Tilang ETLE Jika Tidak Diambil?

Ahmad Ridho - Kamis, 29 Mei 2025 | 11:15 WIB
Korlantas Polri
Cara cek data kendaraan bermotor dan jumlah denda berdasarkan jenis pelanggaran akan tertera.

Mulai dari cara melakukan pembayaran denda tilang elektronik, cara mengambil sisa uang titipan (kelebihan bayar) dan dikemanakan uang sisa tilang elektronik yang tidak diambil pemilik kendaraan.

Cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)

- Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82025-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Buka Suara Soal Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

3. Ambil barang bukti

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular