MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang kena tilang elektronik harus klarifikasi dan membayar denda.
Benarkah denda tilang ETLE makin membengkak jika belum dibayar, polisi ungkap faktanya.
Belakangan beredar kabar kalau denda akan terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.
Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi kamera pengawas yang dipasang di titik-titik tertentu.
Sistem tersebut menggantikan penindakan manual oleh polisi di lapangan yang sering kali menimbulkan interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Tujuan utama tilang ETLE adalah menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, transparan, serta meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kamera pengawas, pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan tidak memakai helm dapat langsung terdeteksi secara otomatis.
Pengendara akan menerima surat konfirmasi tilang berdasarkan pelanggaran yang terekam, lengkap dengan bukti visual berupa foto atau rekaman video.
Baca Juga: Saldo ATM Dikuras, Waspada Link Palsu Tilang Kejaksaan, Begini Cek Tilang ETLE Resmi
Lalu, apakah denda tilang ETLE bisa membengkak jika tidak segera dibayar?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, denda yang dikenakan terhadap pengendara tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan, polisi tidak akan menjatuhkan tambahan denda di luar aturan yang berlaku saat ini.
Sedangkan, untuk batas waktu pembayaran denda adalah 14 hari setelah surat konfirmasi dikirim kepada pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi agar segera melaporkan kepada kami,” ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Eks Kabid Humas Polda Jawa Tengah tersebut menyampaikan, jika pengendara yang menerima surat konfirmasi tidak melapor setelah 14 hari maka kendaraan secara otomatis akan terblokir.
Hal tersebut akan diketahui saat pengendara mengurus surat-surat kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Iqbal juga memberikan imbauan supaya pengendara menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.
Baca Juga: STNK Diblokir Saldo ATM Bisa Ludes Akibat Cuek Usai Kena Tilang ETLE
Ia berharap tidak ada pengendara yang menutupi hingga merubah pelat nomor hingga disamarkan menjadi milik orang lain demi menghindari tilang ETLE.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan fungsi pelat nomor adalah sebagai identitas kendaraan yang terlihat langsung di jalan,” kata Iqbal.
“Dan, polisi selain sebagai penegak hukum juga berperan penjaga keamaman, yang mana tindakan-tindakan tersebut berpotensi mengganggu kamtibmas di masyarakat,” tambahnya.
Iqbal menegaskan, polisi akan tetap melakukan peneguran hingga penindakan terhadap pengendara yang melakukan tindakan-tindakan tersebut demi memastikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap terjaga.
Pengendara yang terbukti menutupi pelat demi menghindari tilang ETLE dapat dijerat dengan Pasal 280 jo 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan pelat nomor yang tidak ditetapkan oleh Polri.
Pengendara juga dapat dijerat dengan Pasal 285 jo 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan laik jalan.
Cara cek tilang ETLE:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/konfirmasi
- Ketikkan nomor referensi Pilih “Lanjut”
- Sistem akan menampilkan identitas pengendara dan kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas
- Pengendara dapat mengecek konfirmasi kendaraan dan pengemudi jika ditemukan pelanggaran
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR