MOTOR Plus-online.com - Kepolisian semakin gencar memasang kamera tilang elektronik untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Pemotor di Indramayu waspada, melanggar lalu lintas langsung terekam ETLE pendeteksi wajah.
Pelanggar lalu lintas tidak berkutik karena kamera ETLE dengan mudah mendeteksi identitas pemilik kendaraan.
Besaran denda diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.
Kabupaten Indramayu kini memiliki Gedung Traffic Management Center (TMC) Tatag Trawang Tungga di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga Indramayu.
Hadirnya TMC ini sekaligus mulai diberlakukannya tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
“Ini menandakan bahwa kita sudah akan mulai menerapkan dari pada pelaksanaan ETLE kepada warga yang kemungkinan melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Tribun Jabar.
Ari menyampaikan, untuk tahap awal, kamera ETLE statis ini dipasang di tiga titik lokasi yaitu di Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu, Jalan Jend S Parman di Jembatan Cimanuk, serta Jalan Soekarno hatta depan Islamic Center Indramayu.
Baca Juga: 5 Bahaya Berkendara Main Ponsel, Bukan Cuma Diincar Kamera ETLE
Titik-titik lainnya akan menyusul dipasang, seperti di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jend Sudirman, dan Jalur Pantura.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR