Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Aceh Sampai Papua, Berlaku Sampai Kapan?

Ahmad Ridho - Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:00 WIB
acehprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 saat ini masih berlangsung dari Aceh sampai Papua, berakhir kapan?

Berlaku 28 Juli–30 September 2025. Insentif meliputi:

Bebas denda PKB dan SWDKLLJ

Penghapusan pajak progresif

Diskon 50 persen tunggakan PKB

Diskon kendaraan mutasi masuk

Baca Juga: Jangan Cuma Dipakai Harus Cek Kesehatan, Motor Injeksi Juga Butuh Diinfus

15. Papua

Hingga 29 Agustus 2025, masyarakat mendapat:

Penghapusan denda pajak

Diskon 5–40 persen untuk pokok pajak, tergantung kategori wajib pajak

16. Papua Barat

Program berlaku hingga 20 Desember 2025. Pemerintah menghapus denda PKB dan memberi pengurangan pokok pajak.

17. Papua Selatan

Sampai 25 Agustus 2025, pemutihan mencakup:

Pembebasan pokok tunggakan PKB

Bebas denda PKB dan BBNKB

Bebas BBNKB kedua

18. Riau

Berdasarkan Pergub Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, pemutihan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar tunggakan dua tahun terakhir.

19. Sulawesi Selatan

Diskon PKB sebesar 9,5 persen, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan:

25 persen untuk kendaraan dari dalam Sulsel

50 persen untuk kendaraan luar Sulsel

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

20. Sulawesi Tenggara

Hingga April 2026, pelajar dan mahasiswa dibebaskan dari tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah.

21. Sumatera Barat

Hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dihapuskan.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum masa berlaku berakhir.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat dapat diperoleh melalui kantor Samsat atau situs resmi masing-masing pemerintah provinsi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular