Berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Jawa Barat
Program diperpanjang sampai 30 September 2025. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.
Baca Juga: Warga Yogyakarta Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sudah Dimulai
7. Jawa Timur
Sampai 31 Agustus 2025, program ini berlaku khusus bagi warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
8. Kalimantan Barat
Berlaku sampai 20 Desember 2025, mencakup:
Bebas denda PKB dan pajak progresif
Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR