MOTOR Plus-online.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
BPKB elektronik mulai diterbitkan, bentuk lebih kecil dilengkapi Chip RFID.
BPKB berisi data kendaraan yang unik, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan.
Bersamaan dengan penerbitan BPKB, akan diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Baru-baru ini, Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.
Kendaraan baru nantinya akan memakai BPKB elektronik.
Korlantas Polri sudah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025.
Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah
Dokumen kendaraan bermotor tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil baru.
Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik sudah diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025.
Sementara itu, wacananya sudah dimulai sejak 2022.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, bulan Maret 2025, Korlantas Polri memang telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.
"Dan ini sudah kita sosialisasikan dan sudah dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran," ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Wibowo menambahkan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku juga.
Tapi, dimensinya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.
"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," kata Wibowo.
"Jadi, kalau BPKB yang lama itu, dia tidak ada chip RFID-nya. Kemudian kalau yang e-BPKB ini ada chip RFID-nya," ujarnya.
BPKB elektronik atau e-BPKB ini sudah diberlakukan.
Jadi, semua mobil baru yang dibeli mulai Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen kendaraan bermotor versi terbaru ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR