MOTOR Plus-online.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB diterbitkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Setelah ramai beberapa waktu lalu, BPKB elektronik akhirnya resmi diterbitkan.
BPKB elektronik resmi diterbitkan, BPKB model lama harus ganti baru?
Korlantas Polri sudah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025.
Bagi yang masih memiliki BPKB lama, ternyata tidak perlu mengajukan ganti BPKB.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB diberlakukan untuk sementara ini hanya untuk mobil baru atau roda empat ke atas dan untuk mobil lama yang melakukan balik nama.
"Selama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah," ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: BPKB Elektronik Mulai Diterbitkan, Bentuknya Berubah Dilengkapi Chip RFID
"Tapi, kalau dia sudah berpindah tangan dan sudah dibalik nama, kita akan ganti dengan BPKB elektronik," kata Wibowo.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR