MOTOR Plus-online.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor di Indonesia.
BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
BPKB elektronik mulai diterbitkan, bentuk lebih kecil dilengkapi Chip RFID.
BPKB berisi data kendaraan yang unik, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan.
Bersamaan dengan penerbitan BPKB, akan diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Baru-baru ini, Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.
Kendaraan baru nantinya akan memakai BPKB elektronik.
Korlantas Polri sudah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025.
Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah
Dokumen kendaraan bermotor tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil baru.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR