Namun demikian, ia menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.
“Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor,” ungkap Komarudin dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan, kamera ETLE hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya.
“Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan Face Recognition (FR),” ujar Komarudin.
Oleh karena itu, Komarudin kembali menegaskan bahwa pejalan kaki tidak termasuk dalam subyek yang bisa dikenai tilang ETLE.
“Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” ujar dia.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR