Kasus Dugaan Pungli Rp 700 Ribu, Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK

Ahmad Ridho - Selasa, 7 April 2026 | 11:35 WIB
Humas Jabar
Dedi Mulyadi mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat, tidak perlu bawa KTP pemilik pertama.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan kadang dipersulit saat membayar pajak karena tidak membawa KTP pemilik pertama.

Kejadian viral dialami warga Jawa Barat dan langsung ditanggapi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menghimbau warga tidak perlu membawa KTP pemilik pertama saat pembayaran pajak tahunan.

Wajib pajak kini cukup membawa STNK saat mengurus perpanjangan di Samsat.

Dedi menjelaskan, kebijakan ini untuk mempermudah layanan dan mengatasi kendala yang selama ini dialami masyarakat, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026), melansir Kompas.com.

Menurut Dedi, banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan.

Kondisi ini kerap terjadi pada kendaraan bekas yang telah beberapa kali berpindah kepemilikan.

Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Pemerintah, Berlaku Sampai Kapan?

Ia berharap, kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular