MOTOR Plus-online.com - Memasuki bulan April 2026 tercatat masih ada dua provinsi yang masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Dari program ini, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan berbagai keringanan untuk penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program tahunan yang digelar pemerintah provinsi untuk mengurangi beban denda pajak kendaraan.
Masing-masing Pemprov memiliki kebijakan sendiri yang diberikan pada saat pelaksanaan program ini.
Saat ini masih ada dua provinsi yang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Naikkan Harga BBM
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR