Cara Kerja ETLE Mobile Handheld, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Berkutik

Ahmad Ridho - Selasa, 7 April 2026 | 08:10 WIB
Satlantas Polresta Bandung
Anggota polisi di lapangan menggunakan ETLE Mobile Handheld Presisi.

MOTOR Plus-online.com - Polri menerapkan tilang canggih menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE).

Jika pelanggar lalu lintas bisa lolos dari kamera tilang elektronik, tapi dijamin tidak berkutik dengan ETLE handheld.

Polisi yang bertugas di lapangan dibekali handphone (HP) untuk merekam pelaku pelanggar lalu lintas.

Penindakan pelanggaran lalu lintas kini semakin berkembang seiring pemanfaatan teknologi digital.

Tidak lagi hanya mengandalkan kamera statis di persimpangan, kepolisian mulai memperluas pengawasan dengan perangkat yang bisa dibawa langsung oleh petugas di lapangan.

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kini membekali anggotanya dengan ETLE Mobile Handheld Presisi.

Perangkat ini digunakan untuk menjaring pelanggaran yang luput dari pantauan kamera statis, terutama di titik-titik rawan seperti jalan protokol hingga kawasan obyek vital seperti Bandara Soekarno-Hatta.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho untuk memperketat pengawasan lalu lintas.

Baca Juga: Fakta Diungkap Ahli, Bensin Dicampur Minyak Kayu Putih Bikin Irit BBM

"Penindakan dilakukan secara dinamis. Petugas di lapangan kini dibekali perangkat ETLE Mobile Handheld untuk menjaring pelanggar yang tidak tertangkap kamera statis," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, mengutip Kompas.com.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular