Mudah Cara Ganti Alamat di BPKB Kendaraan, Biaya Penerbitan Cuma Segini

Ahmad Ridho - Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB
Istimewa
Mau ganti alamat yang ada di BPKB kendaraan caranya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Kadang mengurus dokumen kendaraan bikin malas pemilik.

Terbayang birokrasi dan biaya yang cukup mahal untuk mengurus kesalahan atau pergantian dokumen baru.

Khusus untuk yang ingin ganti alamat pada BPKB kendaraan ternyata mudah dan prosesnya tidak lama.

Data yang terdapat di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK biasanya merujuk pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Tidak jarang pemilik kendaraan mengubah data salah satunya pindah alamat.

Jika sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki harus diganti.

Namun untuk pindah alamat STNK dan BPKB harus menyesuaikan dengan KTP yang sudah diperbarui.

Jika KTP sudah diperbarui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Beredar Kabar SPBU Swasta Akan Sesuaikan Harga BBM, Mulai Kapan?

Syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama, yaitu mengisi formulir dan data terlebih dahulu.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

"Sebenarnya cukup mudah, datang ke samsat bawa BPKB, STNK, KTP dan Kartu Keluarga," kata Rezkhy mengutip GridOto.

Menurutnya untuk penggantian alamat pada BPKB tidak mendapatkan buku baru, melainkan hanya perubahan pada kolom saja yang diganti.

Cara Ganti BPKB dan STNK Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kini Anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan.

Berikut cara ganti BPKB dan STNK:

1. Datang ke kantor Samsat dan menuju tempat cek fisik kendaraan

2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik

Baca Juga: Iritnya Bukan Main, Honda Diam-diam Luncurkan Motor Kopling Terbaru

3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka

4. Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang tersedia di kantor Samsat

5. Serahkan seluruh berkas hasil fotokopi ke loket cek fisik

6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda

7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi

8. Setelah semua selesai, tunggu nama Anda dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi kendaraan

9. BPKB asli akan ditahan petugas dan Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat

10. Lakukan pembayaran biaya mutasi kendaraan dan ambil STNK serta pelat baru. Biaya Ganti BPKB dan STNK

Baca Juga: SPBU Sepi, Shell Indonesia Bongkar Alasan Stok BBM Masih Kosong

Tarif PNBP yang harus dibayar saat balik nama kendaraan sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:

- Baru Rp100.000

- Perpanjangan Rp100.000

Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Baru Rp200.000

- Perpanjangan Rp200.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga:

- Baru Rp225.000

- Ganti kepemilikan Rp225.000

Penerbitan BPKB untuk kendaraan empat atau lebih:

- Baru Rp375.000

- Ganti kepemilikan Rp375.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular