Hal itu seperti disampaikan oleh Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
"Sebenarnya cukup mudah, datang ke samsat bawa BPKB, STNK, KTP dan Kartu Keluarga," kata Rezkhy mengutip GridOto.
Menurutnya untuk penggantian alamat pada BPKB tidak mendapatkan buku baru, melainkan hanya perubahan pada kolom saja yang diganti.
Cara Ganti BPKB dan STNK Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kini Anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan.
Berikut cara ganti BPKB dan STNK:
1. Datang ke kantor Samsat dan menuju tempat cek fisik kendaraan
2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik
Baca Juga: Iritnya Bukan Main, Honda Diam-diam Luncurkan Motor Kopling Terbaru
3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka
4. Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang tersedia di kantor Samsat
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR