Mudah Cara Ganti Alamat di BPKB Kendaraan, Biaya Penerbitan Cuma Segini

Ahmad Ridho - Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB
Istimewa
Mau ganti alamat yang ada di BPKB kendaraan caranya mudah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

"Sebenarnya cukup mudah, datang ke samsat bawa BPKB, STNK, KTP dan Kartu Keluarga," kata Rezkhy mengutip GridOto.

Menurutnya untuk penggantian alamat pada BPKB tidak mendapatkan buku baru, melainkan hanya perubahan pada kolom saja yang diganti.

Cara Ganti BPKB dan STNK Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kini Anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan.

Berikut cara ganti BPKB dan STNK:

1. Datang ke kantor Samsat dan menuju tempat cek fisik kendaraan

2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik

Baca Juga: Iritnya Bukan Main, Honda Diam-diam Luncurkan Motor Kopling Terbaru

3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka

4. Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang tersedia di kantor Samsat

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular