5. Serahkan seluruh berkas hasil fotokopi ke loket cek fisik
6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda
7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi
8. Setelah semua selesai, tunggu nama Anda dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi kendaraan
9. BPKB asli akan ditahan petugas dan Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat
10. Lakukan pembayaran biaya mutasi kendaraan dan ambil STNK serta pelat baru. Biaya Ganti BPKB dan STNK
Baca Juga: SPBU Sepi, Shell Indonesia Bongkar Alasan Stok BBM Masih Kosong
Tarif PNBP yang harus dibayar saat balik nama kendaraan sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:
- Baru Rp100.000
- Perpanjangan Rp100.000
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- Baru Rp200.000
- Perpanjangan Rp200.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga:
- Baru Rp225.000
- Ganti kepemilikan Rp225.000
Penerbitan BPKB untuk kendaraan empat atau lebih:
- Baru Rp375.000
- Ganti kepemilikan Rp375.000
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR