Mudah Cara Ganti Alamat di BPKB Kendaraan, Biaya Penerbitan Cuma Segini

Ahmad Ridho - Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB
Istimewa
Mau ganti alamat yang ada di BPKB kendaraan caranya mudah.

5. Serahkan seluruh berkas hasil fotokopi ke loket cek fisik

6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda

7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi

8. Setelah semua selesai, tunggu nama Anda dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi kendaraan

9. BPKB asli akan ditahan petugas dan Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat

10. Lakukan pembayaran biaya mutasi kendaraan dan ambil STNK serta pelat baru. Biaya Ganti BPKB dan STNK

Baca Juga: SPBU Sepi, Shell Indonesia Bongkar Alasan Stok BBM Masih Kosong

Tarif PNBP yang harus dibayar saat balik nama kendaraan sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:

- Baru Rp100.000

- Perpanjangan Rp100.000

Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Baru Rp200.000

- Perpanjangan Rp200.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga:

- Baru Rp225.000

- Ganti kepemilikan Rp225.000

Penerbitan BPKB untuk kendaraan empat atau lebih:

- Baru Rp375.000

- Ganti kepemilikan Rp375.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular