Mudah Cara Ganti Alamat di BPKB Kendaraan, Biaya Penerbitan Cuma Segini

Ahmad Ridho - Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB
Istimewa
Mau ganti alamat yang ada di BPKB kendaraan caranya mudah.

MOTOR Plus-online.com - Kadang mengurus dokumen kendaraan bikin malas pemilik.

Terbayang birokrasi dan biaya yang cukup mahal untuk mengurus kesalahan atau pergantian dokumen baru.

Khusus untuk yang ingin ganti alamat pada BPKB kendaraan ternyata mudah dan prosesnya tidak lama.

Data yang terdapat di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK biasanya merujuk pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Tidak jarang pemilik kendaraan mengubah data salah satunya pindah alamat.

Jika sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki harus diganti.

Namun untuk pindah alamat STNK dan BPKB harus menyesuaikan dengan KTP yang sudah diperbarui.

Jika KTP sudah diperbarui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Beredar Kabar SPBU Swasta Akan Sesuaikan Harga BBM, Mulai Kapan?

Syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama, yaitu mengisi formulir dan data terlebih dahulu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular