MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor yang sudah berusia 17 tahun harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).
Aturan kepemilikan SIM C di Indonesia sudah diatur berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021.
SIM menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.
Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Sementara perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 (Perpol 5/2021), yang menyatakan SIM berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
SIM yang mati meski satu hari wajib membuat SIM baru, kecuali saat libur nasional.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan,” ucap Prianggo mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Honda BeAT Bekas Tahun 2018 Rp 8 Juta, Dokumen Lengkap Lokasi Jakarta
Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif resmi negara atau PNBP.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR