MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di dua provinsi di Indonesia.
Aceh dan Sulawesi Tenggara masih memberikan ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
Segera ke Samsat terdekat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Harus diingat, pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara akan berakhir pada 30 April 2026.
Pemilik kendaraan juga harus tahu apa saja manfaat digelarnya program ampunan denda pajak ini.
Program pemutihan pajak kendaraan rutin tahunan yang digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak dengan syarat tertentu.
Baca Juga: SPBU Sepi, Shell Indonesia Bongkar Alasan Stok BBM Masih Kosong
Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:
- Pembebasan denda pajak kendaraan
- Keringanan pembayaran tunggakan Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Syarat pemutihan pajak di Aceh:
- KTP pemilik kendaraan - STNK asli atau surat keterangan hilang
- Nota pajak asli
- Dokumen pendukung lainnya
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, namun dengan sasaran khusus yaitu pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Suzuki Siapkan 'Senjata Baru', Skutik 150cc Penantang NMAX dan PCX 160
Program ini berlaku hingga April 2026 dan tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Keuntungan yang diberikan:
- Penghapusan denda pajak
- Pembebasan pokok tunggakan hingga tahun 2024 dan sebelumnya Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi kendaraan.
Syarat pemutihan pajak di Sultra:
- KTP - STNK atas nama pelajar/mahasiswa (wajib balik nama jika belum)
- Kartu pelajar atau mahasiswa
- BPKB
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Menghapus denda keterlambatan pajak
- Mengurangi beban tunggakan pajak lama
- Mempermudah proses administrasi kendaraan
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR