1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:
- Pembebasan denda pajak kendaraan
- Keringanan pembayaran tunggakan Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Syarat pemutihan pajak di Aceh:
- KTP pemilik kendaraan - STNK asli atau surat keterangan hilang
- Nota pajak asli
- Dokumen pendukung lainnya
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR