Berakhir 30 April 2026, Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho - Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB
Dok Otomotif
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara akan berakhir pada 30 April 2026.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan:

- Pembebasan denda pajak kendaraan

- Keringanan pembayaran tunggakan Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Syarat pemutihan pajak di Aceh:

- KTP pemilik kendaraan - STNK asli atau surat keterangan hilang

- Nota pajak asli

- Dokumen pendukung lainnya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular