Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, namun dengan sasaran khusus yaitu pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Suzuki Siapkan 'Senjata Baru', Skutik 150cc Penantang NMAX dan PCX 160
Program ini berlaku hingga April 2026 dan tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Keuntungan yang diberikan:
- Penghapusan denda pajak
- Pembebasan pokok tunggakan hingga tahun 2024 dan sebelumnya Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi kendaraan.
Syarat pemutihan pajak di Sultra:
- KTP - STNK atas nama pelajar/mahasiswa (wajib balik nama jika belum)
- Kartu pelajar atau mahasiswa
- BPKB
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Menghapus denda keterlambatan pajak
- Mengurangi beban tunggakan pajak lama
- Mempermudah proses administrasi kendaraan
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR