Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Sampai April 2026, Cek Provinsi Mana Saja

Ahmad Ridho - Minggu, 1 Maret 2026 | 14:27 WIB
Istimewa
Program pemutihan pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

- Berkas pendukung lain yang diperlukan

2. Bali

Pemprov Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak bagi wajib pajak sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

- Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc

- Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

- Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc)


3. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026.

Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.

Syarat yang harus disiapkan:

- KTP

- STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)

- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)

- BPKB

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular