MOTOR Plus-online.com - Berkembang kabar di masyarakat kalau bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu bawa KTP.
Sebelumnya, KTP asli menjadi salah satu persyaratan perpanjang pajak kendaraan.
Lalu apa benar kabar tersebut yang ramai diperbincangkan?
Informasi ini cepat menyebar lewat media sosial. Banyak yang menyambutnya dengan antusias.
Alasannya sederhana: kalau benar bisa, urusan bayar pajak jadi jauh lebih praktis, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.
Seperti diketahui, proses balik nama kendaraan bukan perkara sepele.
Selain butuh waktu, biayanya juga tak sedikit.
Apalagi jika kendaraan dibeli dari luar daerah urusannya bisa lebih panjang karena harus mengurus mutasi dan berbagai dokumen pendukung.
Baca Juga: Bocoran Polisi, Begini Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Asli
Karena itu, muncul anggapan bahwa kebijakan baru ini, jika memang ada, akan memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat menyetor PKB tanpa harus repot mengurus perubahan identitas kepemilikan lebih dulu.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR