1. Aceh
Mengutip Kompas.com, Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.
“Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya.
Syarat yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
Baca Juga: BBM Shell Langka Harga Malah Naik 1 Maret 2026, Stok Cuma Ada di Wilayah Ini
- STNK asli atau surat keterangan hilang
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR