MOTOR Plus-online.com - Gerakan Stop Bayar Pajak viral di media sosial, warga Jawa Tengah kecewa.
Penerapan opsen saat membayar pajak kendaraan berakibat tarif jadi mahal.
Akibatnya muncul gerakan Stop Bayar Pajak, ajakan agar warga Jawa Tengah tidak lagi bayar pajak kendaraan.
Tapi harus waspada, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa disita polisi.
Pemilik kendaraan yang tidak melunasi kewajiban bisa terancam denda atau acaman penjara.
Bayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga menentukan legalitas kendaraan di jalan. Jika diabaikan, ada konsekuensi administratif hingga potensi sanksi hukum bagi pemiliknya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2), STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan wajib disahkan setiap tahun.
“Menegaskan bahwa STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun,” katanya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: BBM Shell Langka Harga Malah Naik 1 Maret 2026, Stok Cuma Ada di Wilayah Ini
“Pengesahan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” lanjutnya.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR