Sering Rampas Kendaraan, Ternyata Syarat Jadi Debt Collector Resmi Tidak Mudah

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:00 WIB
Tribunnews.com
Ternyata debt collector resmi memiliki sistem kerja sesuai SOP dan dilengkapi identitas.

MOTOR Plus-online.com - Profesi debt collector atau mata elang sudah terlanjur negatif di mata masyarakat.

Debt collector sering melakukan intimidasi bahkan sampai melakukan perampasan kendaraan.

Tidak jarang karena mengambil paksa kendaraan di jalan terjadi bentrokan dengan masyarakat.

Yang terbaru adalah terjadinya peristiwa berdarah di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, dua mata elang tewas setelah dikeroyok oleh enam anggota polisi saat sedang menjalankan tugas menagih cicilan kepada salah satu pengendara motor.

Dampak dari kejadian itu, rekan-rekan korban yang marah membakar lapak usaha serta kios milik para pelaku UMKM di sekitar lokasi kejadian.

Ternyata debt collector resmi memiliki sistem kerja sesuai SOP dan dilengkapi identitas.

Debt collector atau mata elang yang kerap melakukan penindakan di jalan ternyata tidak bekerja secara ilegal.

Baca Juga: Kymco Resmi Luncurkan Skutik Baru 50cc Harga Rp 16 Juta, Apa Istimewanya?

Mereka berada di bawah naungan perusahaan yang telah berbadan hukum.

"Iya, jadi kalau saya ini kita bekerja di jalan atau lapangan, yang memang bernaung di bawah wadah PT, di mana PT tersebut bermitra langsung dengan perusahaan pembiayaan (leasing)," ucap salah satu mata elang Alex (bukan nama sebenarnya, 35) melansir Kompas.com.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular