MOTOR Plus-online.com - Waspada debt collector makin banyak, siap menarik motor atau mobil yang menungggak cicilan.
Gerombolan debt collector yang sering terlihat di pinggir jalan, memonitor setiap kendaraan melalui pelat nomor (TNKB).
Jika diketahui ada yang bermasalah, motor dan mobil langsung diberhentikan.
Terungkap aksi debt collector atau mata elang bisa tahu kendaraan bermasalah atau tidak.
Ternyata para penagih hutang ini memanfaatkan aplikasi milik kepolisian.
Hal ini terungkap setelah empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT diringkus Polisi.
Kapolsek Beji, Kompol Josman mengungkapkan, mereka beraksi menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk terkam mangsa di wilayah Beji, kota Depok.
"(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu," ucap Josman dalam jumpa pers, melansir Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Komitmen Lindungi Konsumen, 11 Ribu Lebih Busi NGK Palsu Dihancurkan
Namun, kata Josman, aplikasi itu hanya sebagai pendukung.
Sebab, para pelaku sebenarnya juga mengantongi data-data motor yang bermasalah dengan kredit.
Melalui taktik ini, para pelaku menarik paksa motor seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Beji, Kota Depok.
HZ telah menunggak pembayaran motor itu selama tiga bulan.
"(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban," kata Josman.
Insiden bermula saat HZ tengah melintas menggunakan Yamaha Gear 125 Nopol B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji sekitar pukul 10:00 WIB.
Tiba-tiba, keempat pelaku mengadang korban beserta sepeda motornya dan mengaku sebagai debt collector.
"Si korban ini sudah berjanji akan melunasi dan akan membayarnya. Sehingga dia tidak menerima, dia keberatan kalau diambil secara paksa seperti itu,” terang Josman.
Baca Juga: Waspada 4 Lokasi Rawan Debt Collector di Depok, Incar Motor dan Mobil
"(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor," lanjut dia.
Korban pun merasa tertekan atas perbuatan pelaku. Usai kejadian itu, HZ melapor ke Polsek Beji.
Polisi kemudian mendatangi gudang sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan motor korban tengah terparkir.
"Bahwa benar motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku debt collector datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban," ujar Josman.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Josman menambahkan, penangkapan ini dilakukan berdasar UU Fidusia, yaitu benda yang menjadi tanggungan tidak dibayar bisa ditarik pihak leasing atas persetujuan atau putusan pengadilan.
“Kami lakukan pemeriksaan, putusan pengadilan itu belum ada sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka," jelasnya.
Diketahui, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagai bagian dari inisiatif Pembina Samsat Nasional yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan PT Jasa Raharja, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara digital dan mengurus pengesahan STNK tahunan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR