MOTOR Plus-online.com - Perang terhadap debt collector yang sering merampas kendaraan di jalan.
Keberadaan para penagih hutang itu memang meresahkan pemilik motor dan mobil.
Tidak jarang perampasan kendaraan dilakukan dan berujung bentrokan.
Untuk melakukan tindakan tegas, Komdigi meminta Google untuk menghapus 8 aplikasi mata elang (matel).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi terkait "mata elang" (matel) dari platform digital kepada Google.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, langkah itu diambil menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini," ucap Alexander dalam keterangannya, melansir Kompas.com.
Menurut Alexander, enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Menyimpan Jas Hujan di Bagasi Motor Bikin Cepat Rusak
Sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
"Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," ungkap dia.
Menurut Komdigi, aplikasi mata elang yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.
Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Para debt collector bisa memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alex menyebut penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR