MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor saat ini masih berlangsung di beberapa provinsi.
Banyak keringanan sampai diskon diberikan untuk penunggak pajak kendaraan.
Gubernur Kalteng resmi perpanjang program pemutihan pajak kendaraan 2025, apa saja yang dibebaskan?
Setiap provinsi yang menggelar pemutihan pasti memberikan keringanan atau pembebasan denda untuk penunggak pajak kendaraan.
Namun demikian, pembebasan denda di masing-masing provinsi berbeda-beda.
Mengutip laman mmc.kalteng.go.id, Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat angin segar.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran telah memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan atau yang dikenal dengan "pemutihan".
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalteng selesai pada akhir Desember 2025.
Baca Juga: Skutik Crossover Honda Square X125 Dijual Rp 29 Juta, 2 Liter BBM Tembus 100 Km
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo menjelaskan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
Mengapa program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang?
Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya," ujar Anang Dirjo.
Anang berharap perpanjangan program ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerintah daerah dan kepolisian akan terus berkolaborasi untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalteng.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR